Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sule Murka ke Resbob: Mulut Anda Lebih Najis daripada Anjing!
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Menpora Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 00:11:00 WIB
  Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Menpora Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sakit usai diperiksa polisi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. 

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut