Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Menpora Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.