Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang vonis perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Habib Rizieq telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB menuju PN Jaktim

Pantauan di lokasi, Habib Rizieq dikawal ketat petugas. Sejumlah kendaraan polisi juga mengiringai kendaraan yang membawa Habib Rizieq.

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut