Dikawal Ketat, Habib Rizieq Shihab Tinggalkan Rutan Mabes Polri Menuju Pengadilan
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:58:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang vonis perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, Habib Rizieq telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB menuju PN Jaktim
Pantauan di lokasi, Habib Rizieq dikawal ketat petugas. Sejumlah kendaraan polisi juga mengiringai kendaraan yang membawa Habib Rizieq.
Dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.
Editor: Kurnia Illahi