Dilaporkan ke KPK, KPU Beberkan Alasan Pakai Jet Pribadi saat Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) buka suara soal penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet untuk operasional Pemilu 2024 lalu. KPU menyebut, keputusan penggunaan pesawat jet ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi penggunaan private jet.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dengan waktu yang minim ini, KPU harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dia menjelaskan, awalnya penggunaan pesawat jet direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru mengalami masalah. Oleh karena itu, pesawat jet dipakai untuk kebutuhan mobilitas lintas pulau.
Dia mencontohkan, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afif.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan private jet di KPU pada 2024 pada Rabu (7/5/2025).
Perwakilan TII, Agus Sarwono menjelaskan, laporan itu sudah diterima bagian pengaduan KPK.
Editor: Reza Fajri