Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Salam Komando dengan Ketum PWI di Hadapan Dasco
Pelapor merupakan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Hotman dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah hukum ditempuh karena PWI menilai pernyataan Hotman menyinggung profesi wartawan. Dia juga menilai permintaan maaf Hotman belum cukup.
“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di sisi lain, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram @hotmanparisofficial atas ucapannya yang viral.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman, Senin (20/7/2026).