Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silaturahmi Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, Gus Ipul: Alhamdulillah Kita Guyub Rukun
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Menghina NU, Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:17:00 WIB
Dinilai Menghina NU, Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan ini bukan pertama kali.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Terkait pelaporan ini, Aziz berharap aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap upaya hukumnya itu. Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.

Tak hanya itu, dengan adanya laporan polisi ini, Aziz meminta kepada seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Dia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebancian tidak hanya personal, tapi organisasi. semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," ucap Aziz.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Aziz, Saleh mengungkapkan bahwa pernyataan Gus Nur yang dianggap masuk pidana ujaran kebencian diantaranya adalah NU disebut PKI dan Liberal.

"Gus nur menyatakan bahwa, pada menit ke 4.40, Ia katakan gini NU sekarang diibaratkan seperti Bus umum supirnya mabuk, kondekturnya teler dan kenek dan supir ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua, ngerokok, juga nyanyi, juga buka aurat, buka dangdutan juga jadi kesucian NU selama ini dikenal tidak ada selama ini," kata Saleh.

"Kemudian di menit ke 5.20, bisa jadi keneknya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, supir nya KH Aqil Siraj. Penumpangnya liberal, sekuker, PKI semuanya numplek disitu ktu pointnya," ujar Saleh menambahkan pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.

Atas pernyataannya itu, Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 310. "Ancamannya yang Pasal 27 empat tahun, yang Pasal 28 enam tahun itu Jo 310 yah kami laporkan hari ini," ucap Saleh.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut