Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali menyinggung ada yang salah dengan proses hukum terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Kedua orang tersebut merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bambang Tri divonis enam tahun penjara, lalu dipotong menjadi empat tahun di tingkat banding. Begitu juga Gus Nur.
Bambang Tri bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sedangkan Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025.
Roy menilai, pemberian amnesti itu menandakan ada yang salah dari proses hukum terhadap Gus Nur.
"Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu, itu saja, berarti putusan itu bermasalah," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai" di iNews, Selasa (9/12/2025).
"Saya orang bodoh, dalam hukum saja tahu itu," tambahnya.