Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan Bersalah, Indopos: Kami Ikuti Keputusan Dewan Pers

Jumat, 22 Februari 2019 - 20:40:00 WIB
Dinyatakan Bersalah, Indopos: Kami Ikuti Keputusan Dewan Pers
Dewan Pers memutuskan Indopos bersalah atas pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' dalam sidang ajudikasi, Jumat (22/2/2019). (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Indopos melanggar Pasal 1 karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat, Pasal 2 KEJ karena tidak profesional, dan Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi.

Selain itu, Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena bohong dan fitnah, serta melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.

Seperti diketahui, dalam berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Indopos melengkapi dengan infografis terkait prediksi suksesi kepemimpinan Indonesia.

Dalam grafis yang bersumber dari perbincangan di media sosial tersebut digambarkan Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai wapres akan digantikan di tengah jalan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Infografis ini kemudian diadukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ke Dewan Pers.

Dalam putusannya, Dewan Pers memerintahkan Indopos untuk melayani Hak Jawab TKN secara proporsional di halaman yang sama disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.

Indopos juga wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata ‘hoaks. di dalamnya. Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut