Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, Ketua PN Tangerang Mangkir

Rabu, 21 Maret 2018 - 06:32:00 WIB
Dipanggil Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, Ketua PN Tangerang Mangkir
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri alias Widya. (Foto: iNews.id /Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhammad Damis mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri alias Widya.

"Muhammad Damis, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tidak hadir. Kami belum dapat informasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan. Nanti akan kami jadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Febri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Damis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ‎pengurusan putusan perkara perdata wanprestasi jual beli tanah. Damis akan diminta keterangan untuk tersangka penerima suap hakim Widya, Selasa (20/3/2018).

KPK akhirnya hanya memeriksa tiga saksi yang hadir yakni hakim PN Tangerang Yuferry F Rangka, advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim, dan Winarno (wiraswasta). Menurut Febri menggariskan, pihaknya sudah mendengar informasi bahwa Muhammad Damis sudah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Tapi KPK tidak mau ambil pusing dengan kehadiran Damis saat pemeriksaan di Bawas MA dan ketidakhadirannya di KPK.

"Memang KPK sejak pimpinan KPK bertemu dengan Bawas MA itu (Bawas) sudah menyampaikan akan melakukan pemeriksaan di sana (pihak-pihak di PN Tangerang) agar proses penegakan etik berjalan," ungkapnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Damis secara umum memang dimaksudkan untuk mengklafirikasi proses persidangan maupun tentang penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara wanprestasi nomor: 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan dipimpin hakim Widya.

"Kalau detilnya saya belum tahu. Karena pemeriksaan kan belum dilakukan," imbuhnya.

Hakim Wahyu Widya Nurfitri alias Widya dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp30 juta dalam dua tahap dari dua tersangka pemberi. Kedua pemberi suap yakni dua advokat pihak tergugat, Agus Wiratno dan HM Saipudin.‎
‎‎
Febri melanjutkan, terhadap hakim Yuferry F Rangka materi pemeriksaannya hampir sama seperti saat pemeriksaan hakim PN Tangerang Hasanuddin pada Senin (19/3). Secara umum yakni tentang proses dan tahapan persidangan sampai pada beberapa kali ketetapan penundaan pembacaan putusan perkara. Apalagi sebelum penerimaan suap, pada 27 Februari lalu tersangka ‎Tuti Atika menyampaikan informasi ke tersangka Agus Wiratno bahwa rencana putusan isinya adalah menolak gugatan.

"Kita lihat apakah ada pengaruhnya menunda-menunda (pembacaan putusan) itu mendorong pihak tergugat memberikan uang. Sampai saat ini belum ada informasi terkait indikasi kesepakatan di majelis hakim melakukan penundaan pembacaan putusan untuk menerima uang," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyatakan, Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tangerang Muhammad Damis sebagai atasan langsung dari hakim Widya dan Panitera PN Tangerang Djamaluddin sebagai atasan langsung panitera pengganti Tuti. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan, para atasan dari Widya dan Tuti sudah melakukan pembinaan secara terus menerus dan mengingatkan para aparatur PN Tangerang untuk tidak melakukan penyimpangan.‎

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut