Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil KPK, Febri Diansyah Pastikan Bakal Hadir meski Belum Terima Surat Panggilan

Senin, 02 Oktober 2023 - 10:23:00 WIB
Dipanggil KPK, Febri Diansyah Pastikan Bakal Hadir meski Belum Terima Surat Panggilan
Mantan jubir KPK Febri Diansyah (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Febri memastikan bakal memenuhi panggilan itu.

Kendati demikian, Febri mengaku belum menerima surat pemanggilan. Dia hanya mengetahui ada pemanggilan dari informasi di Whatsapp.

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut," kata Febri.

Febri dipanggil bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang. Selain itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga dipanggil. Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dari kalangan pengacara.

Febri juga akan bertanya ke KPK soal ke mana surat pemanggilan untuk dirinya dikirim dan status pengacara yang dilabelkan pada dirinya dalam keterangan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiga orang tersebut yakni Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut