Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Polisi Hari Ini soal Kasus Makar, Ketum FPI Belum Konfirmasi Kehadiran

Rabu, 11 September 2019 - 10:59:00 WIB
Dipanggil Polisi Hari Ini soal Kasus Makar, Ketum FPI Belum Konfirmasi Kehadiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Ahmad Sobri Lubis, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.

Namun, hingga kini Sobri masih belum mengonfirmasi kehadirannya. “Iya pemanggilannya pagi ini ya, kita tunggu saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Sampai menjelang siang, polisi masih belum menerima konfirmasi kehadiran dari pihak FPI. Penyidik masih menunggu Sobri. “Belum ada informasi (soal kedatangan),” ujar Argo.

Sesuai agenda, Sobri sedianya diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Sobri akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana makar yang disebut terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.

Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Kasus itu dilaporkan oleh seseorang bernama Supriyanto.

Adapun perkara yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut