Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
JAKARTA, iNews.id - Selain divonis penjara seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto juga dipecat dari dinas militer. Atas pemecatan tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapat tunjangan dan jaminan pensiun.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.
Hanifan mengatakan Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Priyanto tidak lagi dianggap anggota TNI.
“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.
Editor: Reza Fajri