Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Menara BTS, Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:39:00 WIB
Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Menara BTS, Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB. Total Johnny diperiksa sekitar 8 jam karena pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.59 WIB.

Johnny menjelaskan dirinya ditanya kewenangan Menkominfo terkait pengadaan menara BTS tersebut.

"Pertanyaan saya jawab dengan bertanggung jawab sesuai aturan, khususnya terkait dengan kewenangan Menkominfo," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia pun menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan, tentu saya akan tetap menghormati dan saya berharap proses berlangsung dengan baik serta selesai pada waktunya," tuturnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya menelusuri fungsi dan tugas Johnny sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan tersebut.

"Kami mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan. Karena beliau memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengawasan serta penggunaan anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini bersama lima saksi lainnya, Selasa (14/2/2023). Lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut