Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Bareskrim, Keterangan Saka Tatal bakal Dicocokkan dengan Aep dan Dede

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:47:00 WIB
Diperiksa Bareskrim, Keterangan Saka Tatal bakal Dicocokkan dengan Aep dan Dede
Saka Tatal diperiksa Bareskrim Polri. Keterangannya bakal dicocokkan dengan kesaksian Aep dan Dede soal kematian Vina Cirebon dan Eky. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). Dia diminta menceritakan kembali peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky pada 27 Agustus 2016 lalu.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan keterangan Saka itu akan dicocokkan dengan kesaksian Aep dan Dede. 

"Aep melaporkan tentang keadaannya seperti ini. Nah lebih mengarah kepada Saka ditanyakan, peristiwa hari ini tanggal 27, Saka di mana dan Saka sedang apa aja, ceritakan," kata Krisna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Saat ini, kata Krisna, pemeriksaan Saka Tatal masih berlangsung. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih terperinci terkait agenda tersebut.

"Nah itu baru sampai tingkat itu, jadi pengen disesuaikan dengan keterangan Dede dan Aep," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede. Laporan dilayangkan atas dugaan kesaksian palsu.

"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya yakni kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut