Diperiksa Hampir 12 Jam, Tommy Sumardi dan 2 Jenderal Dicecar 70 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyuapan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ketiganya yakni Tommy Sumardi (TS), Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
"Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan. Tersangka PU ditanya sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri.
Awi menambahkan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tiga tersangka ini tidak jauh berbeda dengan materi yang ditanyakan kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dalam pemeriksaan sehari sebelumnya.
"Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra," kata dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, usai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dari keterangan penyidik, kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan," kata dia.
Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto