Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Pengusaha Tommy Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencegahan kedua tersangka telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Surat (permohonan pencegahan) sudah dikirim ke Kemenkumham," ujar Argo, di Jakarta, Minggu, (16/8/2020)
Dia menuturkan, surat pencegahan dikirim sejak 5 Agustus 2020. Pencegahan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.
Menurutnya, pencegahan diperlukan agar penyidik lebih fokus mengusut kasus yang melibatkan kedua tersangka. "5 Agustus kemarin surat sudah dikirim," katanya.