Diperiksa Kejagung 12 Jam, Benny Tjokro Mengeluh Mengapa Hanya Dia yang Ditangkap
                
                JAKARTA, iNews.id - Satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, kemarin kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan eks komisaris PT Hanson International Tbk itu berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Benny Tjokro memang bukan tersangka hasil penyidikan KPK, namun dalam hal ini lembaga antirasuah memberikan tempat untuk Kejagung karena kedua institusi telah bekerja sama.
                                “KPK memfasilitasi saja, karena ini adalah kerja sama koordinasi supervisi penindakan (korsupdak) antara KPK dan Kejagung. Jadi, hari ini tempat pemeriksaannya memang di KPK. Tersangka kan juga dititipkan di KPK,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (31/1/2020) malam.
Dia mengatakan, Benny Tjokro telah diperiksa di KPK kurang lebih sebanyak tiga kali. Sampai saat ini, menurut Ali KPK sangat terbuka untuk memberikan fasilitas pemeriksaan kapan saja hal itu dibutuhkan oleh Kejagung. “Memang tidak ada batas waktunya. Kapan pun dibutuhkan pemeriksaan, KPK tentunya siap untuk memfasilitasi tempat pemeriksaannya demi efektivitas,” tuturnya.
Ali menuturkan, Kejagung memang menitipkan dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokro dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, kepada KPK sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2020.