Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:34:00 WIB
Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno rampung menjalani panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Oegroseno diklarifikasi terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan. 

Pengacara Oegroseno, Yasena mengungkapkan, kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Kortas Tipikor terkait pengadaan lahan Sekolah Polwan (Sepolwan). 

"Isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Yasena di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Yasena menjelaskan, pemeriksaan terhadap Oegroseno berjalan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan dijawab dengan baik oleh Oegroseno. 

"Tapi alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan," ujarnya. 

Kortas Tipikor Polri sebelumnya memanggil Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis 23 Juli 2026 lalu. Ketika itu, Oegroseno berhalangan hadir.

Dia menjelaskan dirinya tidak datang karena sedang mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri. 

Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. 

Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut