Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK, Dirjen Otda Kemendagri Ditanya soal Regulasi Meikarta

Kamis, 10 Januari 2019 - 22:25:00 WIB
Diperiksa KPK, Dirjen Otda Kemendagri Ditanya soal Regulasi Meikarta
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Dia mengaku ditanya terkait regulasi penerbitan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dia mengakui pernah menghadiri rapat terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan bahwa pembangunan proyek Meikarta harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Ahmad Heryawan.

"Substansinya pembangunan sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap," ujar Soni Sumarsono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Ditjen Otda Kemendagri yang dihadiri oleh Edi Dwi Soesianto selaku perwakilan PT. Lippo Cikarang, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selanjutnya, pada 10 November 2017 diadakan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku ketua BKPRD. Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut