Diperiksa KPK, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Diduga Terima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) pada Senin (5/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pemeriksaan tersebut terkait aliran uang. Termasuk dugaan ia menerima uang dari Ade Kuswara dan HM Kunang.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," kata Budi kepada wartawan.
KPK memastikan akan terus menguat aliran uang haram tersebut. Termasuk dari siapa saja penerimaan oleh BS.
"Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berprofesi wiraswasta. Budi tak merinci apa yang akan didalami terhadap saksi-saksi yang dipanggil.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Puti Aini Yasmin