Diperiksa KPK, Mantan Mentan Amran Sulaiman Ditanya Soal Kepemilikan Tambang Nikel
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memenuhi panggilan ulang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/11/2021). Amran datang memenuhi pemeriksaan hari ini sebelumnya sempat tidak hadir dipanggil KPK, Rabu (17/11/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Amran Sulaiman dimintai keterangan sebagai Direktur PT Tiran Indonesia mengenai kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Ipi Maryati di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dia menuturkan, pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Editor: Kurnia Illahi