Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kreator Konten Diteror, PDIP: Kemunduran Peradaban Politik
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK, Nico Siahaan Ungkap Urunan Dana untuk Acara PDIP

Selasa, 29 Oktober 2019 - 13:02:00 WIB
Diperiksa KPK, Nico Siahaan Ungkap Urunan Dana untuk Acara PDIP
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junico Siahaan atau dikenal Nico Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junico Siahaan atau dikenal Nico Siahaan, Selasa (29/10/2019). Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Nico mengakui ada urunan dana untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh PDIP Tahun 2018. Dana tersebut sebagai bentuk gotong royong untuk mendukung pelaksanaan acara tersebut dan dinilai biasa dilakukan internal partai.

"Betul (ada urunan). Menurut saya itu gotong royong sebenarnya wajar dilakukan oleh anggota organisasi," ujar Nico di Gedung KPK, Jakarta, Selatan, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, penyidik KPK lebih banyak menanyakan seputar sumber dana acara yang diselenggarakan PDIP. Dia mengaku tidak tahu dari mana sumber dana acara secara keseluruhan.

"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan, kita enggak tanya satu-satu," katanya.

Saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP.

KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima oleh Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, diitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Menurut KPK, cara Sunjaya menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara. Salah satunya dengan menempatkan di rekening nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut