Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK soal Kasus Idrus, Dirut PLN: Sudah Dijawab dengan Baik

Jumat, 28 September 2018 - 18:11:00 WIB
Diperiksa KPK soal Kasus Idrus, Dirut PLN: Sudah Dijawab dengan Baik
Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, membenarkan adanya pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso di kantor PLN. Namun, dia enggan mengungkapkan isi pertemuan secara perinci berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Itu hanya pembicaraan teknis, enggak ada yang serius. Membicarakan tingkat suku bunga. Yang lain sudah disampaikan (ke penyidik),” ungkap Sofyan seusai diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Sofyan mengaku mengenal Johannes Budisutrisno Kotjo hanya sebatas sebagai pengusaha. Namun, saat ditanya soal penunjukan perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Ltd, dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1, Sofyan enggan menjawabnya. Menurut dia, semua hal berkaitan dengan perkara sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Hari ini aku diperiksa (sebagai saksi) untuk Pak Idrus, terus sudah beberapa pertanyaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baik,” ujar Sofyan.


Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih; mantan sekretaris jenderal Partai Golkar yang juga mantan menteri sosial, Idrus Marham, dan; pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga mengetahui dan turut andil terkait dengan penerimaan uang suap oleh Eni dari Johannes. Idrus juga diduga berperan mendorong purchase power agreement (PPA) atau kesepakatan pembelian dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian fee yang sama besar dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut