Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Lagi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:55:00 WIB
Diperiksa Lagi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membawa satu koper besar di Bareskrim Polri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan keempat kalinya terkait kasus dugaan pengelolaan dana filantropi tersebut. 

Saat tiba di lokasi, Ibnu Khajar terpantau membawa satu koper besar. Dia pun diam tak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya. 

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Wida menyebut, kliennya masih akan fokus untuk menjalani pemeriksaan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. 

"Gini teman-teman izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus dulu," kata Wida di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut