Diperiksa MKMK, Hakim MK Saldi Isra Enggan Berkomentar
JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra telah diperiksa terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (1/11/2023). Dia diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selama sekitar satu jam.
Selesai diperiksa, Saldi enggan berkomentar banyak kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.
"Aduh jangan tanya ke saya ya," ucapnya usai diperiksa MKMK di ruang sidang MK.
Ketika ditanya soal isu perombakan hakim di MK, Saldi juga tak mau menjawabnya.
"Boleh nggak jawab nggak? Sudah ya, makasih," kata Saldi.
Saldi Isra sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbedaan pendapatnya atau Dissenting Opinion (DO) dalam putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Ketika ditanya hal tersebut dia juga enggan berkomentar.
"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," ucapnya.
Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Editor: Reza Fajri