5 Komentar Jimly Asshiddiqie soal Kasus Anwar Usman cs, Nomor 3 Ingin Nangis
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahan perbincangan publik karena memutuskan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres di 2024. Kini, para hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
Sidang MKMK telah digelar sejak Selasa (31/10/2023), dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Berikut 5 pernyataan Jimly yang menarik disoroti terkait kasus ini.
1. Banyak masalah soal putusan batas usia capres-cawapres
Jimly mengaku menemukan banyak masalah terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hal itu disampaikannya setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, dan 2 hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly.
2. Soroti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran
Salah satu masalah yang ditemui MK yakni hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut karena hubungan kekerabatan ini.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
3. Ingin menangis
Jimly mengaku sedih menemukan masalah-masalah dalam pemeriksaan Anwar Usman cs. Pihaknya juga ingin menangis karena persoalan ini.
"Yang nangis justru malah kami," kata Jimly.