Diperiksa Polisi, Dandhy Laksono Dicecar soal Postingan di Media Sosial
JAKARTA, iNews.id - Polisi melepaskan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Jumat (27/9/2019) pagi. Dia ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.
Saat diperiksa, Dandhy mengaku dicecar penyidik Polda Metro Jaya mengenai postingan di media sosial. Salah satu yang ditanyakan mengenai tujuan postingannya tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," ujar Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Dia mempertanyakan alasan polisi mempersoalkan postingannya di media sosial. Selain itu polisi dinilai terlalu memaksakan menetapkan dia sebagai tersangka.
"Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehigga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," katanya.
Dhandy dibawa ke Polda Metro Jaya Pukul 23.05 WIB dari rumahnya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Kurnia Illahi