Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Sekitar 17 Jam, Anita Kolopaking Dicecar 55 Pertanyaan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:26:00 WIB
Diperiksa Sekitar 17 Jam, Anita Kolopaking Dicecar 55 Pertanyaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

Awi memastikan penahanan terhadap Anita telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Pengacara Djoko Tjandra itu terbukti terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut