Dirjen AHU Kemenkum Datangi KPK, Antar Keppres Amnesti Hasto?
Jumat, 01 Agustus 2025 - 18:58:00 WIB
Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto akan langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Editor: Reza Fajri