Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?
Widodo mengatakan, kasus menunjukkan BO yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Para pelaku kejahatan finansial sering memakai pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen AHU menyiapkan integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Langkah ini akan mempermudah proses pelacakan profil BO yang mencurigakan serta meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.
"Ini akan kita terus tertibkan, sehingga iklim usaha kita lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Dan yang paling penting lagi juga menumbuhkan kepastian hukum dan kepercayaan internasional untuk iklim investasi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkum melalui Ditjen AHU resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.
Kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi di mana sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.
“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat (6/10/2025).
Editor: Aditya Pratama