Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka soal Statusnya di TNI: Masih Proses Mundur
Jumat, 23 Mei 2025 - 19:52:00 WIB
Status Djaka sebagai anggota aktif TNI menjadi perhatian publik karena penunjukannya sebagai pejabat di Kemenkeu dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif TNI hanya boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk dalam daftar tersebut. Maka, anggota TNI yang ingin mengisi jabatan di luar daftar 14 kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri dari kedinasan.
Hal ini juga berlaku untuk Djaka dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai.
Editor: Rizky Agustian