Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi, Rizieq Shihab yang Tidak Mau Pulang
JAKARTA, iNews.id - Pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masuk dalam salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno ke presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Salah satu penyebab Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia disebut karena dihalangi pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Ronny Franky Sompie menepis tudingan itu. Dia memastikan negara tidak pernah menghalangi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.
"Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," ujarnya saat ditemui di acara peresmian gedung baru kantor imigrasi klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/8/2019).
Ronny mengatakan, Indonesia memiliki aturan terkait pencegahan warganya untuk keluar dari Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri ini menuturkan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke Tanah Air tidak ada dalam peraturan. "Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," kata mantan kapolda Bali ini.