Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Imigrasi Tegaskan TKA yang Terbukti Langgar Pidana Akan Dideportasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:19:00 WIB
Dirjen Imigrasi Tegaskan TKA yang Terbukti Langgar Pidana Akan Dideportasi
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (foto: MPI/Faisal Rahman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbukti melanggar pidana di Indonesia akan dideportasi. Hal itu disampaikan menanggapi bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).

"Kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy, Senin (16/1/2023).

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan keimigrasian, ya kita deportasi langsung," ucapnya.

Mengenai proses pidana TKA, Silmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau polisi.

"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut