Dirjen PAS Ungkap 135.000 Warga Binaan Kasus Narkotika Sesaki Lapas di Indonesia
Reynhard mengungkapkan pada perkara narkotika, sebanyak 70 persen daripada penghuni itu adalah narkotika yang barang buktinya di bawah 5 gram.
"Kalau kita hitung untuk hukumnya 6 tahun keatas, 5-6 tahun maka angggaran untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap seorang warga binaan demikian besar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Reynhard juga menjelaskan bahwa bagi warga binaan narkotika khususnya bandar tidak diberikan hak-haknya seperti pengurangan masa hukuman pada hari raya besar.
"Tapi kalau untuk narkotika kalau sudah 6 tahun, 7 tahun ya sudah disitu apalagi kalau dia sudah 28 tahun. Ini kondisi di dalam lapas sehingga terjadi asimilasi mengurangi daripada jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75.000 tapi tetap overcrowded," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq