Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Dirkeu PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap terkait Proyek Anak Usaha

Jumat, 02 Agustus 2019 - 00:13:00 WIB
Dirkeu PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap terkait Proyek Anak Usaha
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), sebagai tersangka kasus suap. Andra diduga menerima uang haram sejumlah 96.700 dolar Singapura (setara dengan Rp994.259.730) dari proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo atau PT APP (anak usaha PT Angkasa Pura).

“AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia),” kata Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Andra diduga mengarahkan Marzuki selaku manajer umum eksekutif Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Namun, harga penawaran PT INTI terlalu mahal, sehingga kontrak BHS belum terealisasi.

Kendati demikian, Andra memberikan arahan kepada Wisnu Rahardjo selaku direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI terkait proyek BHS. “Hal itu agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal,” ungkap Basaria.

Untuk diketahui, proyek BHS pada PT APP bernilai Rp86 miliar. Proyek itu untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Melihat nilai proyek buang begitu besar, Andra diduga mengarahkan PT APP mendekati PT INTI untuk penunjukkan langsung. Padahal, penunjukkan langsung itu menyalahi aturan perusahaan dan perundang-undangan.

“AYA mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justlflkasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemlhk paten,” ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut