Disdukcapil Keluarkan Surat Kematian Korban Lion Air JT 610
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan surat kematian para korban pesawat Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi. Surat kematian tersebut akan sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.
"RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi," kata Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia mengatakan, pihaknya hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air JT 610.
"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," ujarnya.
Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban. Dia menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.