Disebut dalam Persidangan, Tjahjo Siap Dikonfrontasi dengan Neneng
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Termasuk mengonfrontasi kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo terkait kesaksian Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta itu Neneng menyebut nama Tjahjo.
"Saya siap dikonfrontir kesaksian dengan Ibu Neneng, tidak masalah," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Senin (14/1/2019) malam.
Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis terkait perizinan investasi dalam kasus Meikarta. Prosesur rekomendasi, kata dia sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, dalam Perda tersebut terdapat Pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walaupun sudah empat tahun diamanatkan Perda.
Sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi terbaik. "Semua clear terbuka sesuai peraturan yang ada," ucapnya.
Senin (14/1/2019) Neneng hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro. Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat meminta tolong kepadanya agar membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Atas permintaan itu, dia langsung mengiyakan. Namun, Neneng mengingatkan bahwa permitaan tersebut dapat dikabulkan asalkan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi