Disebut Komnas HAM Tak Tahu Penggagas TWK, Wakil Ketua KPK: Tidak Benar
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (17/6/2021). Usai pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut Ghufron tak bisa menjawab pertanyaan siapa penggagas TWK.
Saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021), Ghufron membantah pernyataan Choirul Anam tersebut.
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas Ham Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," tegas Ghufron di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Ghufron menyatakan dirinya sudah menjelaskan ke Anam terkait munculnya ide TWK. Di mana, kata Ghufron, untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
"Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD, dan pemerintah yang sah sehingga diatur dalam Pasal 3 huruf b. Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di Ruang Nusantara (DPR) pada 9 Oktober 2020. Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI," ucapnya.
Kemudian, sambung Ghufron, dari diskusi tersebut berkembang dan ada kesepakatan. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN diharuskan mengikuti tes kompetensi dasar dan test kompetensi bidang.
"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek: Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," ujarnya.
Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang merupakan tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
Kemudian, kata Ghufron, para pegawai KPK akhirnya tidak menjalani Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sebab pada saat rekrutmen untuk menjadi pegawai tetap, tes tersebut sudah dilakukan. Dokumen tes tersebut pun dikatakan Ghufron masih tersimpan rapi di bagian biro SDM.
"Nah yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," ucap Ghufron.
"Sekali lagi, itu semua untuk memenuhi syarat yg ditetapkan dalam PP41/2020 tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, yaitu: setia dan taat pada PUNP, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, dan memiliki integritas dan moralitas yang baik," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama