Disebut Terima 2,5 Juta Dolar AS Jadi Ketum Golkar, Idrus: Ah, Mana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Idrus Marham diperiksa sebagai saksi terkait PLTU Riau-1. KPK juga mendalami rekaman antara Idrus dan Eni.
"Tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Saragih) terkait 2,5juta dolar AS. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya, dalam persidangan Johannes Kotjo, jaksa KPK menghadirkan Idrus dan memutarkan rekaman pembicaraan antara Idrus dengan Eni. Dalam rekaman tersebut Idrus mengatakan pihaknya butuh dana operasional.
"Bilang aja Bang Idrus itu karena dia lagi ini, dia minta sendiri 2,5 (juta dolar AS) gitu," ujar Idrus dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
KPK telah menetapkan Idrus Marham, sebagai tersangka. Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian fee yang sama besar dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.
KPK menjerat Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad