Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Disepakati, Inilah Tatib Pemilihan Pimpinan MPR Periode 2019-2024

Senin, 23 September 2019 - 19:28:00 WIB
Disepakati, Inilah Tatib Pemilihan Pimpinan MPR Periode 2019-2024
Ketua MPR Zulkifli Hasan (dua kiri) dan pimpinan MPR dalam rapat gabungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rapat gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan MPR Periode 2019-2024. Tatib ini disebut menyesuaikan dengan hasil revisi UU MD3 baru.

“Turunan dari UU MD3 bahwa pimpinan MPR terdiri atas 10 orang. Satu ketua dan sembilan wakil ketua. Sudah tadi disepakati semua,” ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan usai rapat gabungan di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Zulhas, panggilan Zulkifli, mengatakan, rapat gabungan ini pamungkas dilakukan MPR sebelum paripurna terakhir masa jabatan pada 27 September 2019. Paripurna dilakukan untuk pengesahan tatib dan persetujuan rekomendasi serta penyampaian kinerja MPR.

Menurut Zulhas, ada beberapa pendapat. Namun, keputusan akhirnya dilakukan secara musyawarah mufakat.

Dengan rumusan yang ada, kata Zulhas, kemungkinan besar pemilihan ketua MPR akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. “Dan itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain,” kata dia.

Inilah tatib pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024:

1. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

2. Bakal calon pimpinan MPR sebagimana dimaksudkan pada ayat (1) ddiusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD dan disampaikan dalam paripurna.

3. Setiap fraksi dan kelompok DPD hanya boleh ajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.

4. Batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR ditentukan dalam paripurna (MPR baru).

5. Dalam hal pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak sesuai batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

6. Dari calon pimpinan MPR yang diajukan dipilih ketua secara musyawarah dan mufakat dan ditetapkan dalam siding pariupurna MPR.

7. Musyawarah untuk mufakat dilakukan oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD atau yang diberi mandat.

8. Jika dalam musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoileh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam siding paripurna MPR.

9. Apabila terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap calon ketua MPR yang mendapatkan suara sama tersebut.

10. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.

11. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR Tetap.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut