Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak di Musim Mudik, Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu–Subang Ditertibkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran Masih Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Ruasnya

Senin, 16 Maret 2026 - 09:21:00 WIB
Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran Masih Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Ruasnya
Diskon tarif tol 30 persen untuk arus mudik lebaran di sembilan ruas jalan tol di Pulau Jawa maupun Sumatra masih berlaku hari ini, Senin (16/3/2026). (Foto: Dok. Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

2. Potongan tarif tol 30 persen untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30 persen juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama - GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp134.000 menjadi Rp93.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.

Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.

3. Potongan tarif tol 30 persen untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.

Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut