Ditahan 20 Hari, Polisi: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan
Selain itu, Argo juga mengatakan Lieus juga kini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Meski tidak dijelaskan alasannya secara gamblang, diduga karena Lieus yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif.
"Dia tersangka, kita tangkap ya dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Argo, menambahkan.
Lieus ditangkap di lantai enam kamar 614 di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari Senin (20/5) sekitar pukul 06.40 WIB. Bersama Lieus di dalam apartemen itu, ada seorang wanita yang diakuinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Lieus kemudian digiring polisi dan sampai di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Editor: Djibril Muhammad