Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Timnas Indonesia U-22 Hanya Ditarget Perak SEA Games 2025 meski Jadi Juara Bertahan
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Saya Ikuti Proses Hukum

Jumat, 27 September 2019 - 18:54:00 WIB
Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Saya Ikuti Proses Hukum
Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah, mengenakan rompi jingga) ditahan KPK, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Nahrawi ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September lalu.

Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu adalah commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut