Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Ikuti Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata SYL di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (13/10/2023).
SYL mengaku, penanganan kasus yang menyeret dirinya sangat profesional.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ujarnya.
SYL juga meminta asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon diberi kesempatan untuk itu," ucapnya.
Diketahui, Syahrul ditahan selama 20 hari ke depan. Dia bakal mendekam di Rutan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).
Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah terlebih dulu ditahan.
"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Alex.
Dia menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap politikus Partai NasDem itu, yakni pasal TPPU.
"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.
Editor: Rizky Agustian