Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar dan Satu Mobil

Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:18:00 WIB
Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar dan Satu Mobil
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam. Penangkapan Nurdin diduga terkait kasus proyek infrastruktur jalan.

Berdasarkan pengumunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di KPK, Nurdin diketahui memiliki harta senilai Rp51.356.362.656. Selain itu Nurdin juga memiliki utang senilai Rp1.250.000.

Dari data yang diakses pada elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada tahun 2019 lalu. Adapun kekayaan yang dimiliki oleh Nurdin berupa tanah dan bangunan di Kota Makassar, Tangerang Selatan, dan Bantaeng. Dari catatan LHKPN, tanah dan bangunan yang dimiliki Nurdin didominasi berada di Makassar dan Bantaeng.

Sementara itu, untuk urusan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, Nurdin tercatat hanya melaporkan memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2016. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.00 dan kas setara kas Rp267.411.628.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengonfirmasi OTT Nurdin Abdullah. Dia menyatakan belum bisa membeberkan lebih detail ihwal kronologi OTT di Sulawesi Selatan ini. Dia berjanji akan segera mengumunkannya ke publik.

"Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa, Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut