Ditangkap Lagi, Bahar bin Smith Jalani Rapid Test di Lapas Gunung Sindur
JAKARTA. iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham kembali menjebloskan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith ke dalam penjara karena melanggar ketentuan dalam program asimilasi yang telah diberikan. Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan anak yang divonis tiga tahun penjara pada 9 Juli 2019 silam.
Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengatakan Bahar bin Smith telah menjalankan program asimililasi di rumahnya pada hari Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Cibinong dan dijemput oleh keluarga serta pengacaranya.
"Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang ditentukan," kata Reynhard melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Reynhard menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Bahar bin Smith yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramah tersebut telah disebarkan dalam bentuk video dan viral.
Selain itu Bahar bin Smith juga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang dalam ceramah tersebut. Atas perbuatan tersebut maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.