Ditanya Hakim, Putri SYL Indira Chunda Tak Keberatan Jadi Saksi Sidang Ayahnya
JAKARTA, iNews.id - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita hadir dalam sidang ayahnya, Rabu (5/6/2024). Indira tidak keberatan menjadi saksi dalam persidangan ini.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh awalnya sempat menanyakan kesediaan Indira untuk menjadi saksi. Indira berhak menolak jadi saksi karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Saudara ada pilihan untuk bertetap jadi saksi atau mengundurkan diri?" tanya Hakim Rianto.
"Tetap menjadi saksi," jawab Indira.
Setelah Indira menyatakan setuju, Hakim kemudian bertanya kepada SYL. SYL pun tidak keberatan.
Selain Indira, hari ini Jaksa KPK juga memanggi GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
Kemudian ada politikus Partai NasDem, Sahroni, pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Editor: Reza Fajri