Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025 lalu. KUHAP ini dinomori sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan, dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Setneg.
UU KUHAP terbaru ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri atas 23 Bab dan 369 Pasal.