Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025 lalu. KUHAP ini dinomori sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan, dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Setneg.
UU KUHAP terbaru ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri atas 23 Bab dan 369 Pasal.
Sementara, dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan: “Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti”.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nantinya, KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (Prabowo sudah tanda tangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Editor: Reza Fajri