KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga aturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 mendatang. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu berlaku bersamaan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan 3 peraturan pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia.
Eddy meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), siap menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.