Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:17:00 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga aturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 mendatang. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu berlaku bersamaan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan 3 peraturan pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia.

Eddy meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), siap menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. 

Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut