Diteriaki Maling saat Tepergok Curi Motor, Pria di Dayeuhkolot Bandung Diamuk Warga
“Benar, pelaku sempat dihajar massa. Kami tiba di lokasi dan langsung mengamankannya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit motor Honda Beat hitam milik korban dan satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci motor.
Menurut pengakuan awal, AD mengklaim baru pertama kali mencuri. Namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun kami masih mendalami apakah yang bersangkutan juga terlibat kasus serupa di tempat lain,” ucapnya.
Pelaku AD kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Dayeuhkolot juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, terutama saat memarkir motor di tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan,” ujar Triyono.
Editor: Donald Karouw